Pengumuman! BRI Minta Nasabah Aktivasi NIK Jadi NPWP Sebelum Terlambat

Pengumuman! BRI Minta Nasabah Aktivasi NIK Jadi NPWP Sebelum Terlambat
BRI menyatakan masih mengizinkan NPWP (15-digit) digunakan untuk fasilitas perbankan sampai dengan 31 Desember 2023. Foto: dok BRI

jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyatakan masih mengizinkan NPWP (15-digit) digunakan untuk fasilitas perbankan sampai dengan 31 Desember 2023.

Hal itu disampaikan BRI dalam keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Selasa (8/8).

Seperti diketahui, bahwa Wajib Pajak (WP) perlu melakukan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (“PMK 112/2023”).

Peraturan tersebut mengatur bahwa seluruh WP di Indonesia wajib menggunakan NIK (16-Digit) sebagai NPWP dengan tanggal efektif yaitu mulai 1 Januari 2024.

Proses validasi dengan status data valid untuk memastikan bahwa 16-digit NIK telah dapat digunakan sebagai NPWP adalah merupakan tanggung jawab dari masing-masing WP orang pribadi yang merupakan penduduk.

Oleh karena itu, BRI menyebutkan apabila nasabah belum melakukan aktivasi NIK menjadi NPWP pada tanggal yang sudah ditetapkan, maka akan dianggap tidak memiliki NPWP yang dapat berisiko terkena kenaikan tarif dalam pemotongan pajak penghasilan.

"Bank BRI berharap nasabah segera memvalidasi data pribadi secara bertanggung jawab," tulis keterangan resmi Bank BRI.

BRI menyatakan masih mengizinkan NPWP (15-digit) digunakan untuk fasilitas perbankan sampai dengan 31 Desember 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News