Pengumuman: Buronan Korupsi Ini Sudah Menyerahkan Diri

Pengumuman: Buronan Korupsi Ini Sudah Menyerahkan Diri
Eby Suherly, salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau saat menyerahkan diri di Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Rabu (15/6/2022). ANTARA/HO-Kejari

Rini menjelaskan proyek pada itu terdapat kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai dengan kontrak atau RAB (rancangan anggaran biaya) yang ada.

“Diduga adanya penggelembungan dalam kegiatan tersebut," ucapnya.

Pengerjaan proyek itu juga diduga melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Menurut Rini, hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi oleh keempat tersangka mencapai Rp 476.818.201.

Baca Juga: Pria Mengaku Brimob dari Semarang Ini Disikat Anak Buah AKBP Wiraga Dimas

Keempat tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (ant/fat/jpnn)

Rini Triningsih menyebut seorang buronan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Pulau Burung, Eby Suherly telah menyerahkan diri.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News