Pengumuman: Buronan Korupsi Ini Sudah Menyerahkan Diri

Rini menjelaskan proyek pada itu terdapat kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai dengan kontrak atau RAB (rancangan anggaran biaya) yang ada.
“Diduga adanya penggelembungan dalam kegiatan tersebut," ucapnya.
Pengerjaan proyek itu juga diduga melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Menurut Rini, hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi oleh keempat tersangka mencapai Rp 476.818.201.
Baca Juga: Pria Mengaku Brimob dari Semarang Ini Disikat Anak Buah AKBP Wiraga Dimas
Keempat tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (ant/fat/jpnn)
Rini Triningsih menyebut seorang buronan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Pulau Burung, Eby Suherly telah menyerahkan diri.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Jaksa Tetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana Bos
- Pria Terjatuh Dari Flyover SKA Pekanbaru, Begini Kronologinya
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu