Pengumuman dari AKP Hengki Kurniawan: DI Ditangkap di Cibodas

jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap pria berinisial DI (37) yang merupakan terduga pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Cibodas, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan mengatakan pada Jumat (20/5), polisi mendapat informasi bahwa kerap ada peredaran sabu-sabu di wilayah Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas.
Polisi kemudian menangkap DI yang gerak-geriknya mencurigakan di wilayah Uwung Jaya, Cibodas, pada Senin (23/5) pukul 23.00 WIB.
Polisi juga langsung melakukan penggeledahan rumah pelaku.
"Kami melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku. Hasilnya, terdapat tujuh bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus Permen Xylitol disimpan bawah kasur," kata Hengki Kurniawan dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5).
Dalam giat tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,53 gram.
Pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Tigaraksa dan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar AKP Hengki. (cr1/jpnn)
Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan mengatakan pihaknya sudah menangkap pria berinisial DI di Cibodas, Kota Tangerang.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol