Pengumuman dari Kombes Helmi: Cepeng Ditangkap di Depan Rumahnya
Kamis, 19 November 2020 – 14:15 WIB

Cepeng sudah tertangkap. Ilustrasi Foto: JPNN.com
Karena perbuatannya, kini pelaku yang ditahan di Mapolresta Mataram terancam pidana Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Terkait pengembangan kasusnya, asal-usul barang ini sekarang masuk dalam pendalaman di Polresta Mataram, karena kasusnya sudah di sana," kata Helmi. (antara/jpnn)
Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menyampaikan kabar bahwa Cepeng telah tertangkap di depan rumahnya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN