Pengumuman dari Kombes Helmi: Cepeng Ditangkap di Depan Rumahnya

Pengumuman dari Kombes Helmi: Cepeng Ditangkap di Depan Rumahnya
Cepeng sudah tertangkap. Ilustrasi Foto: JPNN.com

Karena perbuatannya, kini pelaku yang ditahan di Mapolresta Mataram terancam pidana Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Terkait pengembangan kasusnya, asal-usul barang ini sekarang masuk dalam pendalaman di Polresta Mataram, karena kasusnya sudah di sana," kata Helmi. (antara/jpnn)

Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menyampaikan kabar bahwa Cepeng telah tertangkap di depan rumahnya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News