Pengumuman! DM Masuk DPO, Polisi Imbau Masyarakat Waspada

Pengumuman! DM Masuk DPO, Polisi Imbau Masyarakat Waspada
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Guntur Saputro. Foto: Antara

jpnn.com, JAMBI - Polisi memburu seorang pria berinisial DM yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

DM menjadi pelaku utama atau sebagai pencetak uang palsu (upal) pecahan Rp 100 ribu di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, beberapa pekan lalu.

"Saat ini kami masih memburu seorang pelaku yang menjadi pencetak uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp245 juta. Pelaku DM sudah ditetapkan sebagai DPO kepolisian serta berharap yang bersangkutan menyerahkan diri," kata Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Guntur Saputro, di Jambi, Selasa (14/7).

Upaya pengembangan kasus pencetak uang palsu terus dilakukan, setelah empat orang pelaku lainnya turut mengedarkan upal tersebut ke masyarakat.

Setelah berhasil mengungkap kasus uang palsu itu, anggota polres menangkap empat orang di Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Rabu, 1 Juli 2020 lalu.

Penangkapan terhadap empat orang pemalsu uang pecahan Rp100 ribu berjumlah Rp245 juta lebih dan empat orang itu, langsung ditahan di sel tahanan Mapolres.

Guntur Saputro mengatakan, terkait temuan ratusan juta rupiah uang palsu itu, empat orang ditetapkan tersangka dan satu pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial DM yang merupakan pencetak uang.

Pengakuan empat tersangka, DM yang jadi DPO merupakan warga Jambi yang saat ini sedang diselidiki keberadaannya.

Polisi memburu seorang pria berinisial DM yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News