Pengumuman, Dua Penimbun Minyak Goreng Ini Ditangkap, Lihat Buktinya
Rabu, 16 Maret 2022 – 23:36 WIB

Supir pick up memindahkan barang bukti penimbunan minyak goreng ke dalam Polsek Biringkanaya usai diamankan petugas di BTN Pondok Asri 3, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (16/3/2022). ANTARA/Darwin Fatir.
Rencananya, ratusan liter minyak goreng itu akan dijual ke Sulawesi Barat dengan harga Rp 34 ribu untuk satu kemasan berisi 1800 ml, sedangkan harga pasaran merujuk pada aturan pemerintah Rp 14 ribu per liter.
Kedua terduga pelaku saat ini ditahan di Polsek setempat untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. F dan RA akan dijerat dengan UU Perdagangan dengan ancaman kurungan pidana lima tahun penjara. (ant/fat/jpnn)
Dua terduga penimbun minyak goreng berinisial F dan RA ini ditangkap polisi dan ditahan. Sebegini barang buktinya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling Dibakar, Pelaku Langsung Ditangkap
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu