Saifuddin Ibrahim Minta Menag Yaqut Hapus Ayat Al-Qur'an, Bareskrim Bergerak

Saifuddin Ibrahim Minta Menag Yaqut Hapus Ayat Al-Qur'an, Bareskrim Bergerak
Bareskrim Polri telah bergerak mendalami video viral Saifuddin Ibrahim yang minta Menag Yaqut hapus ayat Al-Qur'an. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bergerak mendalami video viral seorang pria yang meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus ratusan ayat Al-Qur'an.

Konon, pria dalam video viral itu ialah Saifuddin Ibrahim yang mengaku sebagai pendeta. Dia meminta Menag Yaqut agar menghapus 300 ayat di dalam Al-Qur'an.

"Polri khususnya Direktorat Siber Bareskrim akan mendalam isi konten video tersebut," ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta pada Rabu (16/3).

Video viral itu sebelumnya menyita perhatian Menko Polhukam Mahfud MD dan dia meminta Polri mendalami tayangan yang dinilai bikin gaduh itu.

Menurut Mahfud, pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim dalam video tersebut meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia.

“Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu," ujar Mahfud melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam di Jakarta, Rabu.

Tidak itu saja, dia juga meminta Polri segera ditutup akun yang konon masih dapat diakses masyarakat hingga saat ini.

Mahfud MD pun mengingatkan pernyataan Pendeta Saifuddin yang meminta Menteri Agama menghapus ayat Al-Qur'an merupakan penistaan agama.

Bareskrim Polri telah bergerak mendalami video viral Saifuddin Ibrahim yang minta Menag Yaqut hapus ayat Al-Qur'an.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News