Pengumuman: Eliza Kartikasari Tertangkap di Magelang, Langsung Dieksekusi

Pengumuman: Eliza Kartikasari Tertangkap di Magelang, Langsung Dieksekusi
Eliza Kartikasari Nur Faizah (rompi oranye) saat menjalani tes cepat di Kantor Kejari Purwokerto, Rabu (30/9) sebelum dieksekusi ke Rutan Banyumas. Foto: ANTARA/Sumarwoto

"Total kerugian dari mitra yang melapor saat kejadian ada 10 orang dengan nilai sekitar Rp374 juta," katanya.

Lebih lanjut, Kajari mengatakan dalam sidang di pengadilan tingkat pertama, Eliza diputus dengan pidana 8 bulan penjara.

Oleh karena itu, jaksa mengajukan banding dan diputus oleh pengadilan tinggi dengan pidana 2 tahun penjara namun Eliza selanjutnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Akan tetapi sebelum putusan atas kasasi tersebut turun, masa penahanan Eliza telah habis sehingga perempuan itu keluar dari tahanan.

"Setelah putusan Mahkamah Agung turun pada bulan November 2010, sudah inkrah, terpidana sudah di luar (tahanan), sehingga kami melakukan pencarian dan alhamdulillah hari ini (30/9) ditemukan," katanya.

Menurut dia, pencarian itu disebabkan putusan Mahkamah Agung atas kasasi yang diajukan Eliza tersebut menguatkan putusan pengadilan tinggi, yakni pidana penjara selama 2 tahun.

Ia mengatakan terpidana atas nama Eliza ditemukan pada hari Rabu (30/9), sekitar pukul 15.30 WIB di salah satu perumahan yang masuk wilayah Desa Krincing, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.

Setelah menjalani tes cepat (rapid test) dan melengkapi berkas, Eliza selanjutnya dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banyumas untuk menjalani hukuman.

Pengumuman dari kejaksaan, Eliza Kartikasari Nur Faizah tertangkap di Magelang, Rabu (30/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News