Pengumuman, IF dan FP Sudah Tertangkap

Pengumuman, IF dan FP Sudah Tertangkap
Kedua tersangka saat dihadirkan di Mapolsek Cileduk, Selasa (22/6). Keduanya diamankan usai merampas ponsel seorang anak di Ciledug, Kota Tangerang. Foto: Tangerang Ekspres

jpnn.com, TANGERANG - Petugas Polsek Ciledug meringkus dua penjambret spesialis telepon seluler (ponsel) anak kecil.

Keduanya dituduh menjambret ponsel di Jalan Mulia Tajur, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangsel.

Dua pelaku itu berinisial IF dan FP. Dua pemuda itu diamankan usai menjambret ponsel milik MRF (9), yang sedang duduk di depan rumahnya. 

Kedua pelaku yang menggunakan motor Yamaha RX King bernopol B 6380 SMG itu langsung kabur.

“Kedua tersangka ini memang sudah mengincar handphone milik korban, karena posisinya si korban bermain di depan rumah langsung seketika kedua tersangka yang menggunakan motor merampas handphone milik korban,” kata Kapolsek Ciledug Kompol Poltar L Gaol, Selasa (22/6).

Usai kejadian, orang tua korban melaporkan aksi jambret itu ke Mapolsek Ciledug.

“Hasil laporan orang tua korban dan juga CCTV milik tetangga korban, anggota kami langsung mencari. Beberapa hari kemudian berhasil meringkus pelaku tidak jauh dari tempat kejadian,” paparnya.

Kata Poltar, ponsel korban sempat dijajakan melalui media sosial facebook seharga Rp400 ribu. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Peristiwa yang dialami MRF, bocah sembilan tahun ini dapat jadi pelajaran buat para orang tua. Waspada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News