Pengumuman, IF dan FP Sudah Tertangkap
Kamis, 24 Juni 2021 – 00:31 WIB
“Handphone sempat mereka jual, tetapi kami cari jual ke mana akhirnya kami dapati. Kedua tersangka ini yang satu berprofesi sebagai pengamen dan yang satu tidak bekerja,” ungkapnya.
Poltar berpesan agar orang tua tidak memberikan barang berharga kepada anaknya untuk menghindari dari aksi pelaku kejahatan.
“Keduanya telah kami amankan dan dilakukan pengembangan,” katanya.
IF dan FP disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) KUH Pidana. “Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” katanya. (tangerang ekspres)
Peristiwa yang dialami MRF, bocah sembilan tahun ini dapat jadi pelajaran buat para orang tua. Waspada.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bocah Perempuan di Tangsel Dianiaya 2 Anak Tak Dikenal
- Spanduk Dukung Pansus Kecurangan Pemilu DPD RI Muncul di Tangsel hingga Serang
- Dukun Santet di Tangsel Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Api
- Primus Dijambret di Palembang, Begini Kronologinya
- Sebut Gibran Menyebalkan, Kaesang Ajak Warga Tangsel Coblos Mukanya pada 14 Februari
- 2 Jambret Beraksi di Siak, Lihat Penampakannya