Pengumuman, Komplotan Begal Sadis di Depok dan Bekasi Ini Sudah Ditangkap

Pengumuman, Komplotan Begal Sadis di Depok dan Bekasi Ini Sudah Ditangkap
Tim Polda Metro Jaya tangkap komplotan begal sadis yang kerap beraksi di Depok dan Bekasi. Ilustrasi: ANTARA/Ardika

Sementara penadah barang curian dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Komplotan begal sadis yang kerap beraksi di Depok dan Bekasi ini ditangkap tim dari Polda Metro Jaya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News