Pengumuman, Komplotan Begal Sadis di Depok dan Bekasi Ini Sudah Ditangkap
Rabu, 20 Oktober 2021 – 02:25 WIB

Tim Polda Metro Jaya tangkap komplotan begal sadis yang kerap beraksi di Depok dan Bekasi. Ilustrasi: ANTARA/Ardika
Sementara penadah barang curian dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Komplotan begal sadis yang kerap beraksi di Depok dan Bekasi ini ditangkap tim dari Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan