Pengumuman: MS Ditangkap saat Berada di Kapal

Pengumuman: MS Ditangkap saat Berada di Kapal
Polda Sultra menangkap tahanan berstatus DPO setelah yang melarikan diri, Minggu (23/5/2021). Foto: ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Sultra

jpnn.com, KENDARI - Polda Sulawesi Tenggara menangkap pria berinisial MS (20) di dalam Kapal Motor Mantoangin di perairan Teluk Kendari, Minggu (23/5).

MS merupakan tahanan kasus narkoba yang berstatus buron, namanya masuk daftar pencarian orang (DPO), setelah kabur dari Rumah Tahanan Polda Sultra.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengungkapkan tahanan titipan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari itu, ditangkap di perairan Teluk Kendari pada Minggu siang pukul 12.30 WITA.

"Ditangkap di perairan Teluk Kendari siang tadi pukul 12.30 WITA," kata Faturrahman, di Kendari melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra yang diterima di Raha, Minggu.

MS ditangkap dalam sebuah kapal bernama Kapal Motor Mantoangin saat hendak melarikan diri dengan menumpang kapal tersebut.

"DPO ditangkap di dalam Kapal Motor Mantoangin di perairan Teluk Kendari, DPO melarikan diri dengan ikut berlayar melaut mencari ikan ke Laut Banda dengan menumpang KM Mantoangin," ujarnya pula.

Faturrahman menyampaikan, DPO tersebut melarikan diri dari Rutan Polda Sultra sudah selama 12 hari, diduga karena kelalaian petugas penjaga.

Kepala Bidang Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan tahanan yang kabur tersebut merupakan tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Kendari yang melarikan diri pada 11 Mei 2021 sore hari.

Polda Sultra berhasil menangkap buron berinisial MS di dalam Kapal Motor Mantoangin di perairan Teluk Kendari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News