Pengumuman: Pangeran Batara Ditangkap di Kramat Jati
Kamis, 10 Juni 2021 – 08:33 WIB

Dua DPO kasus korupsi jalan di Kabupaten Tebo senilai Rp15 miliar ditangkap tim kejaksaan di dua tempat, yakni Jakarta dan Jambi, dan kini mereka akan menjalani hukuman di Lapas Jambi. Foto: ANTARA/Nanang Mairiadi
Para terpidana dalam kasus ini adalah Musashi Pangeran Batara, Deni Kriswardana, Ali Arifien, dan Saryono.
Terpidana lainnya juga telah ditangkap tim dan segera menjalani hukumannya masing-masing di sel tahanan Lapas Jambi. (antara/jpnn)
Musashi Pangeran Batara yang merupakan buron perkara tindak pidana korupsi, sudah tertangkap. Saryono juga.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah