Pengumuman Penting dari Menkeu, Para Perokok Wajib Tahu
Kamis, 10 Desember 2020 – 13:07 WIB
“Kalau harga rokok dan CHT semakin tinggi maka memberikan insentif bagi masyarakat memproduksi rokok ilegal yakni rokok yang diproduksi dan diedarkan tidak legal dengan tidak bayar cukai. Semakin tinggi cukainya maka insentif melakukan tindakan ilegal semakin tinggi,” jelasnya. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, tarif cukai rokok 2021 naik 12,5 persen, yang sudah pasti diikuti kenaikan harga rokok.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini
- Alhamdulillah, Ada Kabar Baik dari Sri Mulyani, tetapi Tetap Waspada
- Menkeu Sri Mulyani: Bea Masuk Turun 3,8 Persen
- Sengketa Pemilu: Menkeu Sri Mulyani Dianggap Membohongi Publik dan Hakim MK
- 4 Menteri Kompak di Sidang PHPU, Bansos Tak Terkait Pilpres 2024
- Sri Mulyani Percaya Sidang PHPU Cara Merawat Nalar Publik