Pengumuman! Taksi Online Bakal Wajib Berstiker
Jumat, 28 Oktober 2016 – 13:10 WIB

Ilustrasi. Foto: YouTube
Dishub LLAJ hingga kini masih memberi kebebasan.
"Kami hanya perintahkan, tahun depan aturan itu sudah berlaku,'' lanjut dia.
Pemilik unit yang melanggar aturan akan ditindak. Bisa jadi pencabutan izin trayek atau penilangan.
Wahid meminta bentuk stiker segera dipikirkan sejak sekarang.
Apabila sudah siap, stiker harus segera ditempel. Tidak perlu menunggu tahun depan.
Selain stiker, dishub LLAJ meminta pemilik unit angkutan sewa nontrayek menyesuaikan dokumen kelengkapan.
Misalnya, SIM yang dimiliki pengemudi harus sesuai.
Lalu, kendaraan harus melewati pengujian kendaraan bermotor, berbadan hukum, serta minimal 1.300 CC.
SURABAYA - Dinas Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub LLAJ) Jatim akan memberi ciri untuk membedakan taksi online dengan transportasi
BERITA TERKAIT
- Perubahan Rute Pawai Persib Juara, Titik Akhir di Gedung Sate
- Manusia Silver Ini Mencuri Kabel Lampu di Flyover SKA, Hasilnya Untuk Beli Narkoba
- Pastikan Situasi Kondusif, Kapolda Sumsel Kunjungi Lapas Muara Beliti
- Bidan Kehilangan Motor di Palembang, Aksi Pelaku Terekam CCTV
- Polisi Tindak Bus ALS Bobrok dan Tanpa Asuransi Penumpang di Pekanbaru
- Dua U Turn di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditutup, Catat Jadwalnya