Pengumuman! Taksi Online Bakal Wajib Berstiker
Jumat, 28 Oktober 2016 – 13:10 WIB
Dishub LLAJ hingga kini masih memberi kebebasan.
"Kami hanya perintahkan, tahun depan aturan itu sudah berlaku,'' lanjut dia.
Pemilik unit yang melanggar aturan akan ditindak. Bisa jadi pencabutan izin trayek atau penilangan.
Wahid meminta bentuk stiker segera dipikirkan sejak sekarang.
Apabila sudah siap, stiker harus segera ditempel. Tidak perlu menunggu tahun depan.
Selain stiker, dishub LLAJ meminta pemilik unit angkutan sewa nontrayek menyesuaikan dokumen kelengkapan.
Misalnya, SIM yang dimiliki pengemudi harus sesuai.
Lalu, kendaraan harus melewati pengujian kendaraan bermotor, berbadan hukum, serta minimal 1.300 CC.
SURABAYA - Dinas Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub LLAJ) Jatim akan memberi ciri untuk membedakan taksi online dengan transportasi
BERITA TERKAIT
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri