Pengumuman! Tidak Membawa KTP Didenda Rp 50 Ribu

Pengumuman! Tidak Membawa KTP Didenda Rp 50 Ribu
Ilustrasi. Foto: Indopos/JPNN

jpnn.com - NANGA BULIK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)  bersama Satpol PP Lamandau  menggelar razia indentitas warga.

"Razia KTP ini baru pertama kali kami lakukan. Tujuannya hanya sebagai pembinaan dan bentuk sosialisasi kepada masyarakat," ujar Kabid Kependudukan Sudarlin sebagaimana dilansir laman Radar Sampit, Senin (14/11).

Sudarlin menjelaskan, warga yang melintas di sekitar Pasar Nanga Bulik diminta menunjukkan KTP.

Hal itu bertujuan untuk menertibkan administrasi kependudukan, khususnya KTP.

Warga yang tak membawa atau tidak punya KTP digiring ke meja.

Warga yang tidak bisa menunjukkan KTP mendapat sanksi sebesar Rp 10 ribu.

"Harapannya setelah razia ini, masyarakat lebih tertib administrasi kependudukan, masyarakat yang tidak punya KTP segera mengurus ke Disdukcapil," harapnya.

Dia menambahkan, KTP harus dibawa setiap kali bepergian karena fungsinya sangat penting.

NANGA BULIK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)  bersama Satpol PP Lamandau  menggelar razia indentitas warga. "Razia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News