Pengumuman! Tidak Membawa KTP Didenda Rp 50 Ribu

Pengumuman! Tidak Membawa KTP Didenda Rp 50 Ribu
Ilustrasi. Foto: Indopos/JPNN

Misalnya jika terjadi musibah atau hal lain, orang akan mudah mengetahui identitas melalui KTP.

Sesuai Perda Nomor 21 Tahun 2015, warga yang tidak membawa KTP saat terjaring razia bisa dikenakan denda hingga Rp 50 ribu.

“Dan bagi warga negara asing yang tidak membawa surat keterangan izin tinggal akan dikenakan denda Rp 100 ribu,” tegasnya. (mex/fm/jos/jpnn)


NANGA BULIK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)  bersama Satpol PP Lamandau  menggelar razia indentitas warga. "Razia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News