Pengumuman! Tidak Membawa KTP Didenda Rp 50 Ribu
Selasa, 15 November 2016 – 01:42 WIB
Misalnya jika terjadi musibah atau hal lain, orang akan mudah mengetahui identitas melalui KTP.
Sesuai Perda Nomor 21 Tahun 2015, warga yang tidak membawa KTP saat terjaring razia bisa dikenakan denda hingga Rp 50 ribu.
“Dan bagi warga negara asing yang tidak membawa surat keterangan izin tinggal akan dikenakan denda Rp 100 ribu,” tegasnya. (mex/fm/jos/jpnn)
NANGA BULIK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Satpol PP Lamandau menggelar razia indentitas warga. "Razia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 57 Prajurit dari Yonif 754 Pemukul Cepat Lintas Medan Bergerak ke Markas KKB
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- TNI AL Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Desa Kadundung dan Saronda Terdampak Banjir
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Penjelasan Polisi soal 42 Balita Keracunan Makanan di Majene
- Seusai Dilantik, PPPK Jangan Langsung Menggadaikan SK ke Perbankan