Pengumuman, Wibi Aridiyo dan Rian Fauzi Sudah Ditangkap

Pengumuman, Wibi Aridiyo dan Rian Fauzi Sudah Ditangkap
Pencurian kendaraan bermotor alias curanmor. Ilustrasi: Sultan Amanda/jpnn.com

jpnn.com, BADUNG - Wibi Aridiyo Samudro (36) ditangkap petugas Polres Badung, Bali, setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) sebanyak 19 kali.

Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens R Heselo mengatakan, pelaku biasa beraksi di wilayah Mengwi dan Kuta Utara.

"Dari hasil interogasi di wilayah Mengwi, Badung tersangka telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak sepuluh kali. Sedangkan di Kuta Utara tersangka melakukan pencurian sebanyak sembilan kali," kata AKP Laorens.

Ia menjelaskan untuk wilayah Mengwi, Badung, tersangka melakukan pencurian terhitung sejak bulan Agustus sampai dengan Desember 2020.

Adapun barang bukti berupa sembilan jenis sepeda motor merk N-Max dan satu jenis sepeda motor merk Scoopy.

Sedangkan di wilayah Kuta Utara tersangka telah melakukan aksinya sebanyak sembilan kali sejak bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021. Dengan barang bukti berupa 13 sepeda motor merk N-Max dan satu lainnya merk Scoopy.

"Modus yang digunakan tersangka itu sama di setiap aksinya, yaitu dengan memanfaatkan sepeda motor yang kuncinya masih nyantol," jelas Heselo.

Penangkapan berawal dari adanya laporan seorang turis asal Rusia bernama Emil Baibulatov (29), pada Minggu (10/01) bahwa mengalami kasus pencurian sepeda motor di sebuah Vila yang beralamat di Jalan Lebak Sari Petitenget, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Emil Baibulatov turis asal Rusia melaporkan kejahatan yang dilakukan Wibi Aridiyo kepada polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News