Pengunduran Diri Ida Fauziah dan Taj Yasin Ditenggat Jumat
jpnn.com, SEMARANG - KPU meminta dua calon wakil gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin dan Ida Fauziyah, segera menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota dewan agar bisa ditetapkan sebagai calon.
Ketua Divisi Pencalonan KPU Jateng Ikhwanudin menjelaskan, Taj Yasin Maimoen masih tercatat sebagai anggota DPRD Jateng dan Ida Fauziyah sebagai anggota DPR.
”Dari hasil penelitian berkas pendaftaran pencalonan, ternyata masih ada beberapa administrasi pasangan calon yang harus diperbaiki masing-masing kandidat,” ujarnya pada rapat pleno terbuka pengumuman penetapan pasangan calon gubernur Jateng 2018, Senin (12/2).
Mereka wajib menyerahkan surat pengunduran diri, tanda terima dari pejabat yang berwenang, serta surat pernyataan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses. Tiga surat tersebut harus diserahkan kepada KPU Jateng paling lambat lima hari atau Jumat (16/2).
Aturan yang sama berlaku untuk gubernur incumbent Ganjar Pranowo. Dia juga perlu melengkapi dokumen berupa surat izin cuti.
”Pak Ganjar harus menyerahkan surat izin cuti paling lambat pada hari pertama masa kampanye atau Kamis (15/2),” katanya.
Ketua KPU Jateng Joko Purnomo menambahkan, meski ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi, pihaknya tetap menetapkan Ganjar-Taj Yasin dan Sudirman-Ida sebagai pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jateng.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Jateng Nomor 23/PL.03.2-Kpt/33/Prov/II/2018 tertanggal 12 Februari 2018.
Ida Fauziyah harus mengundurkan diri dari DPR dan Taj Yasin dari DPRD Jateng agar bisa ditetapkan sebagai calon wagub Jateng.
- Menaker Ida Fauziyah Ungkap Tujuan Transformasi Balai Latihan Kerja
- Prof Kumba Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Dekan FEB UNAS
- Pakar Apresiasi Keputusan Golkar Jadikan Dico Ganinduto Kandidat Cagub Jateng
- Temui Pekerja Migran di KJRI Jeddah, Menaker Ida Fauziyah Pastikan Skema SPSK Dijalankan
- Buka Layanan Pengaduan di Medsos, Bupati Dico Dinilai Ingin Dekat Rakyatnya
- Nana Berharap Meninggalnya 67 Petugas Pemilu Tak Terulang di Pilkada Jateng