Pengungsi Rohingya Minta Mahkamah Pidana Internasional Bersidang di Asia
Peluangnya seperti apa?
"Mahkamah Pidana Internasional secara teoritis dapat menggelar persidangan di mana saja," jelas Dr Rosemary, pakar hukum dari Sydney Law School.
Meskipun ICC belum pernah menggelar sidang di luar markasnya di Den Haag sejak dibentuk tahun 2002, namun Dr Gray menilai hal itu mungkin saja dilaksanakan.
Para penyintas di negara-negara seperti Kenya dan Republik Demokratik Kongo telah mengajukan permintaan serupa di masa lalu, tapi permintaan mereka ditolak dengan alasan keamanan, biaya dan kendala teknis.
"ICC harus menggelar persidangan di tempat yang aman bagi para hakim, pengacara, serta para korban dan saksi," kata Dr Gray.
"Banyak lokasi di Asia yang cukup stabil. Permintaan ini realistis karena mereka hanya meminta beberapa persidangan," katanya.
Photo: Para biksu Buddha hadir dalam sidang terhadap tokoh Khmer Merah di Phnom Penh pada November 2011. (AFP: Nhet Sokheng )
Disebutkan, Peradilan Luar Biasa yang didukung PBB dalam kasus Khmer Merah di Kamboja bisa menjadi contoh.
Pengadilan tersebut menyelidiki kejahatan perang yang dilakukan rezim Khmer Merah pada tahun 1970-an.
Para penyintas dugaan genosida yang dilakukan pemerintah dan aparat militer Myanmar meminta agar Mahkamah Pidana Internasional menggelar persidangan kasus ini lebih dekat dengan lokasi kejadian
- Dunia Hari Ini: PM Slovakia Ditembak Sebagai Upaya Pembunuhan Bermuatan Politik
- Ramai-Ramai Tolak RUU Penyiaran: Makin Dilarang, Makin Berkarya
- Dunia Hari Ini: Aktivis Thailand Meninggal Setelah Mogok Makan di Penjara
- Tanggapan Mahasiswa Asing Soal Rencana Australia Membatasi Jumlah Mereka
- Dunia Hari Ini: Empat Warga India Tewas Tertimpa Papan Reklame
- Dunia Hari Ini: Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi, 37 Orang Tewas