Pengungsi Rohingya Minta Mahkamah Pidana Internasional Bersidang di Asia

Pengungsi Rohingya Minta Mahkamah Pidana Internasional Bersidang di Asia
Mr Nowkhim said his movements were restricted by the Myanmar Government throughout his life. (Supplied. Muhammed Nowkhim)

Peluangnya seperti apa?

"Mahkamah Pidana Internasional secara teoritis dapat menggelar persidangan di mana saja," jelas Dr Rosemary, pakar hukum dari Sydney Law School.

Meskipun ICC belum pernah menggelar sidang di luar markasnya di Den Haag sejak dibentuk tahun 2002, namun Dr Gray menilai hal itu mungkin saja dilaksanakan.

Para penyintas di negara-negara seperti Kenya dan Republik Demokratik Kongo telah mengajukan permintaan serupa di masa lalu, tapi permintaan mereka ditolak dengan alasan keamanan, biaya dan kendala teknis.

"ICC harus menggelar persidangan di tempat yang aman bagi para hakim, pengacara, serta para korban dan saksi," kata Dr Gray.

"Banyak lokasi di Asia yang cukup stabil. Permintaan ini realistis karena mereka hanya meminta beberapa persidangan," katanya.

Pengungsi Rohingya Minta Mahkamah Pidana Internasional Bersidang di Asia Photo: Para biksu Buddha hadir dalam sidang terhadap tokoh Khmer Merah di Phnom Penh pada November 2011. (AFP: Nhet Sokheng )

 

Disebutkan, Peradilan Luar Biasa yang didukung PBB dalam kasus Khmer Merah di Kamboja bisa menjadi contoh.

Pengadilan tersebut menyelidiki kejahatan perang yang dilakukan rezim Khmer Merah pada tahun 1970-an.

Para penyintas dugaan genosida yang dilakukan pemerintah dan aparat militer Myanmar meminta agar Mahkamah Pidana Internasional menggelar persidangan kasus ini lebih dekat dengan lokasi kejadian

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News