Pengurus Akta Kelahiran Membludak
Sabtu, 11 Mei 2013 – 08:03 WIB

Pengurus Akta Kelahiran Membludak
"Jadi yang telah mendaftar sebelum putusan itu ditetapkan, tetap harus menjalani persidangan. Uangnya tidak bisa dikembalikan. Karena telah dibayar di pengadilan kan. Jadi tetap harus diselesaikan," jelasnya.
Semula, lanjutnya, masyarakat yang mau mengurus akta kelahiran harus antri untuk ikut persidangan. Mereka harus mengurus administrasi yang mahal dan prosesnya yang cukup lama.
“Sekarang lebih mudah mengurusnya. Hakim pun tidak perlu jauh-jauh ke kelurahan untuk sidang keliling ataupun persidangan di pengadilan. Jadi tugas-tugas kami untuk menyelesaikan perkara yang begitu banyak jadi terbantu," jelasnya. (mag-7/far)
Syarat Pengurusan Akta Kelahiran :
1. Kartu Keluarga
MEDAN-Antusias warga Kota Medan mengurus akta kelahiran sejak kemarin cukup tinggi. Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
BERITA TERKAIT
- Dukung Asta Cita, Pemprov Sumsel Selaraskan Program 3 Juta Rumah dengan Visi Misi HDCU
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang