Pengurus BSDMI Diinterograsi Polisi Enam Jam

Pengurus BSDMI Diinterograsi Polisi Enam Jam
Pengurus BSDMI Diinterograsi Polisi Enam Jam

Soal memakai lambang-lambang negara, itu juga tindak pidana, tidak ada yang masyarakat yang dirugikan tapi ini sudah tindak pidana. ‘’Negara, masyarakat, individu, harta benda milik individu, ini yang dilindungi oleh hukum pidana. Intinya polisi sudah bisa langsung kepada penyidikan, kalau mereka takut, maka lakukan penyelidikan dulu. Polisi harus pro aktif, kasus ini penipuannya sudah terang benderang,’’ ujar Erdianto.

Sementara ditempat berbeda Kapolda Riau, Brigjen Pol Drs Suedi Husein SH saat ditanya bagaimana tindakan Polda Riau dalam menyikapi kasus BSDMI P2ED RI Riau ini tetap bersikukuh melihat kasus tersebut dari sisi penipuan dan harus ada pelapor.

‘’Yang namanya penipuan, harus ada yang berkata dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa dia ditipu, dengan cara bagaimana, dan oleh siapa. Kalau penyidik bicaranya harus fakta, beda dengan orang lain,’’ ungkap Kapolda.(rul/*1)


PEKANBARU  - Pengurus Badan Sumber Daya Manusia Indonesia Pemerhati Pembangunan Ekonomi Daerah (BSDMI P2ED) masih tetap bersikukuh badan bentukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News