Pengurus Gapensi Ditangkap Bawa Sabu
Kamis, 27 September 2012 – 08:12 WIB

Pengurus Gapensi Ditangkap Bawa Sabu
Hingga kini, tersangka masih diperiksa secara intensif di markas Narkoba Poldasu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini sudah diamankan di balik sel jeruji besi markas Ditres Narkoba Poldasu. Atas kasus ini, tersangka akan dijerat UU Tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112, dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun. (mag-12)
MEDAN- Kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu, Buyung Berlan, pengurus Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) kota Medan ditangkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu