Pengurus Masjid dan Musala Jangan Mengeyel, Kehadiran Jemaah Maksimal 50 Persen

Selain itu, pengurus dan pengelola masjid atau musala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah.
Kemudian, melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jemaah membawa sajadah dan mukena masing-masing.
Kamaruddin mengingatkan, kegiatan ibadah Ramadan di masjid dan musala seperti salat tarawih, witir, tadarus Al-Qur'an, iktikaf dan peringatan Nuzulul Qur'an tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19, berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.
"Yang bisa melaksanakan peringatan Nuzulul Qur'an yang diadakan di dalam maupun luar gedung, di daerah yang masuk kategori risiko rendah (zona kuning) dan aman dari penyebaran Covid-19 (zona hijau)," pungkas Kamaruddin. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kemenag mewanti-wanti pengurus masjid dan musala mematuhi panduan kegiatan Ramadan yang dikeluarkan pemerintah.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Kapolres Tanjung Priok Resmikan Renovasi Masjid, Ajak Warga Tingkatkan Ibadah dan Kebersamaan
- Sunan Kalijaga Endowment Fund Perkuat Kemandirian Finansial PTKIN
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng, 53% Sudah Bersertifikat
- Seleksi PPPK Tahap 2, Zamroni: Semoga Semua Honorer Terserap, Amin
- Gunung Kidul Jadi Lokasi Perdana Proyek Wakaf Strategis Kemenag
- Peduli Sesama, Yayasan Peduli Anak Bangun Pusat Kesejahteraan di Sumbawa