Pengurus Masjid dan Musala Jangan Mengeyel, Kehadiran Jemaah Maksimal 50 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mewanti-wanti para pengurus masjid atau musala memperhatikan panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H/2021 M yang sudah dikeluarkan pemerintah.
Pemerintah tidak melarang ibadah selama Ramadan, tetapi harus mengikuti panduan untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19.
"Pengurus masjid atau musala bisa menyelenggarakan kegiatan ibadah Ramadan," kata Kamaruddin, Selasa (13/4).
Kegiatan ibadah seperti salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur'an, dan iktikaf bisa dilakukan.
Namun, kata Kamaruddin, kehadiran jemaah dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Antarjemaah juga harus menjaga jarak aman 1 meter dan setiap jemaah membawa sajadah serta mukena masing-masing;
"Masjid dan musala bisa selenggarakan pengajian, ceramah, tausiah, kultum Ramadan, dan kuliah subuh paling lama dengan durasi waktu 15 menit," ucapnya.
Untuk peringatan Nuzulul Qur'an di masjid atau musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Kemenag mewanti-wanti pengurus masjid dan musala mematuhi panduan kegiatan Ramadan yang dikeluarkan pemerintah.
- Momen Lebaran, Puluhan Ribu Pengunjung Padati Kawasan Bakauheni Harbour City
- Israel Serang Masjid di Jalur Gaza, Sejumlah Warga Palestina Tewas
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kemenag Terbanyak Guru, Peluang Honorer Besar
- Zeni
- Masjid Ini Bukan Milik Orang Islam, Gereja Ini Bukan Milik Orang Katolik, tetapi…
- Kemenag Batam: Zakat Saat Idulfitri Terkumpul Rp 43 Miliar