Pengurusan Sertifikasi Halal Bisa Hambat Investasi Asing

jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, banyak pengusaha asing yang mempertanyakan pemberlakuan UU Sertifikasi Halal terhadap produk industri.
Shinta menjelaskan, sertifikasi halal selama ini diberlakukan pada hampir semua produk industri di Indonesia.
Di antaranya, produk makanan, minuman, dan kosmetik.
”Banyak pengusaha yang mempertanyakan implementasi sertifikasi halal ini. Bagaimana sertifikasi ini menyulitkan mereka dan membuat tidak kompetitif,” ujar Shinta dalam forum dialog para pemuka bisnis Indonesia dan Eropa, EU-Indonesia Business Dialogue (EIBD), di Jakarta kemarin (8/11).
Menurut dia, Kadin, yang merupakan asosiasi para pengusaha, telah memberikan masukan kepada pemerintah soal pengurusan sertifikasi halal.
Salah satunya, apabila sertifikasi halal dipertahankan, mekanisme perlu diubah, dari yang semula wajib menjadi sukarela.
Shinta menambahkan, pengusaha besar serta usaha kecil dan menengah (UKM) bakal mengalami kesulitan bila sertifikasi halal menjadi sebuah kewajiban.
Shinta menegaskan, pemerintah perlu memberikan kemudahan-kemudahan berinvestasi.
JAKARTA – Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, banyak pengusaha asing yang mempertanyakan
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- SP JICT: May Day 2025 Momentum Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Nasional
- Bank Mandiri dan KJRI Penang Gelar Mandiri Sahabatku untuk Memacu Kewirausahaan PMI
- KBA Garmin Menghadirkan Teknologi Navigasi hingga Multimedia untuk Pengalaman Sempurna
- Muhammad Akbar Melantik Tiga Pejabat di Lingkungan PT Krakatau Steel