Pengusaha Batu Bara Minta Perlindungan Kapolri
Senin, 21 Maret 2011 – 04:04 WIB
JAKARTA - Senin (21/3) ini, jika tak ada halangan Mabes Polri akan melakukan gelar perkara kasus penggelapan izin eksploitasi batu bara di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur yang melibatkan PT Perdana Maju Utama (PMU). Namun Direktur Utama PMU, Arief Budiman, justru hendak mengajukan perlindungan hukum ke Kapolri. Karena terjadi sengketa, Ardiansyah melaporkan PT PMU ke Polres Kutai Kertanegara. Oleh Kepolisian setempat, usaha PT PMU di lahan batu bara dihentikan. Sementara lahan yang dikuasasi Ardiansyah, tetap dibiarkan beroperasi.
Kuasa hukum Arief Budiman, Tomson Situmeang, mengatakan, kasus yang menyeret kliennya itu sudah dua setengah tahun terbengkalai di Polda Kaltim. Menurut Tomson, ada dugaan keterlibatan oknum pejabat Polda setempat. "Makanya kami hendak mengajukan perlindungan hukum untuk klien kami (Arief Budiman)," ujar Tomson kepada wartawan, Minggu (20/3).
Baca Juga:
Dipaparkannya, kasus itu bermula ketika terjadi sengketa kepemilikan lahan batu bara seluas 4.731 ha antara Arief Budiman dengan Ardiansyah Muchsin, pengusaha yang menjadi mitra usaha pertambangan PT PMU di Kaltim.
Baca Juga:
JAKARTA - Senin (21/3) ini, jika tak ada halangan Mabes Polri akan melakukan gelar perkara kasus penggelapan izin eksploitasi batu bara di Kutai
BERITA TERKAIT
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia