Pengusaha Hotel Bersama Seorang Wanita Melakukan Transaksi, Polisi Gerak Cepat
Selasa, 25 Mei 2021 – 00:14 WIB

Konferensi pers penangkapan WNA asal Inggris terkait penyalahgunaan narkotika di Polres Badung, Bali, Senin (24/5). Foto: ANTARA/Ayu Khania Pranisitha
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Pada Jumat (7/5) pukul 23.00 WITA, di parkiran salah satu restoran wilayah Mengwi, Badung, kedua pelaku ditangkap.
Dari hasil penangkapan ditemukan dua plastik hitam berupa satu plastik klip yang berisi daun, batang dan biji kering diduga narkotika jenis ganja, dan plastik hitam.
Keduanya dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bisnis haram WNA yang juga pengusaha perhotelan di wilayah Lombok, bersama seorang wanita dibongkar polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Miroslaw Aleksandra Raih Medali Emas Piala Dunia Panjat Tebing 2025 di Bali
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Gerak Cepat, Telkomsel Pulihkan Layanan Jaringan Internet saat Listrik Mati di Bali
- Dokter Konsumen
- Swara Apurva, Indra Lesmana Terinspirasi Dewata Nawa Sanga
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba