Pengusaha Hotel Bersama Seorang Wanita Melakukan Transaksi, Polisi Gerak Cepat
Selasa, 25 Mei 2021 – 00:14 WIB
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Pada Jumat (7/5) pukul 23.00 WITA, di parkiran salah satu restoran wilayah Mengwi, Badung, kedua pelaku ditangkap.
Dari hasil penangkapan ditemukan dua plastik hitam berupa satu plastik klip yang berisi daun, batang dan biji kering diduga narkotika jenis ganja, dan plastik hitam.
Keduanya dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bisnis haram WNA yang juga pengusaha perhotelan di wilayah Lombok, bersama seorang wanita dibongkar polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Sekolah Cendekia Harapan Gandeng Kreats Siapkan Generasi Melek Data
- Epy Kusnandar Ditangkap Bareng Pemain Sinetron Preman Pensiun Lainnya, Siapa?
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya
- Miliki Puluhan Paket Ganja, Pengangguran di Jayapura Ditangkap Polisi
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Bandar Narkoba di Kalsel Dijerat TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda