Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya

Setelah laporan resmi dibuat pada 12 September 2024, Tim Opsnal Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung memulai penyelidikan.
Pahala menyebutkan, penangkapan dilakukan dengan pengamanan sejumlah barang bukti, termasuk dua mobil mewah, perhiasan berharga, dokumen kendaraan, dan aset properti bernilai miliaran rupiah.
"Kami berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti yang menjadi hasil kejahatannya," ucapnya.
Dia mengatakan penipuan ini dilakukan tersangka secara terencana dengan nilai kerugian yang sangat besar.
"Kami akan memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Kombes Pahala menambahkan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini untuk menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan dan kemungkinan adanya korban lain.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam transaksi bisnis, terutama yang melibatkan nilai besar.
"Polda Lampung berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk penipuan seperti ini. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi," pungkasnya.
Pengusaha di Lampung ini gelapkan uang penjualan kopi senilai Rp 10,36 miliar. Modusnya setelah terima uang dari pembeli, dia langsung menghilang.
- Waspada, Ini 3 Penyebab Perut Terasa Mual Setelah Minum Kopi
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Peringati Hari Kartini, PIKK PLN IP UBH Gelar Workshop Kembangkan Bisnis Kopi Rumahan
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung