Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
Selasa, 03 Desember 2024 – 07:27 WIB

Direktur PT. Adera Ramanda Group Ahmad Ramadan (27), tersangka kasus kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp10,36 miliar, Bandar Lampung, Senin (2/12/2024) (ANTARA/HO-Polda Lampung)
Penyidik sendiri menerapkan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP terhadap perbuatan pelaku.(ant/jpnn)
Pengusaha di Lampung ini gelapkan uang penjualan kopi senilai Rp 10,36 miliar. Modusnya setelah terima uang dari pembeli, dia langsung menghilang.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Waspada, Ini 3 Penyebab Perut Terasa Mual Setelah Minum Kopi
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Peringati Hari Kartini, PIKK PLN IP UBH Gelar Workshop Kembangkan Bisnis Kopi Rumahan
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung