Pengusaha ini Pertanyakan Kasusnya yang Belum Selesai di Bareskrim

Pengusaha ini Pertanyakan Kasusnya yang Belum Selesai di Bareskrim
Seorang pengusaha, Ramlin Masyur, 40, melaporkan Bank Mandiri dan Bank Syariah Mandiri‎ di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, (3/1). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

Kemudian dari pihak Bank Mandiri yaitu M Ashadi Caesar sebagai manajer trade servicing centre Bank Mandiri wilayah Banjarmasin dan Aldino Akbar Maulana selaku staf trade desk 1.

Lalu dari PT SMS yang menjadi tersangka adalah Agus Sutedja Afandi selaku komisaris dan Anita Tanumihardja sebagai direktur utama. Begitu pun PT SSS yang menjabat sebagai Direktur Utama Lukman Amirudin juga ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan anggota DPR 2004-2009 Partai Bulan Bintang, Nizar Dahlan bersama Tomy alias Hasbulah yang merupakan rekanan dari Lukman Amirudin juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sembilan orang ini dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dan Pasal 3 dan Pasal 5 undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.‎ (Mg4/jpnn).

 


JAKARTA - Seorang pengusaha, Ramlin Masyur, 40, melaporkan Bank Mandiri dan Bank Syariah Mandiri atas tindak pidana perbankan pada 2014 lalu. Hari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News