Pengusaha Ini Sudah Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Malu
Sabtu, 25 Juni 2022 – 00:08 WIB
Mendengar cerita korban, ML langsung marah dan mengadu ke ketua RT dan RW setempat. Kebetulan, pelaku merupakan tetangga korban.
Kemudian, kasus ini dilaporkan ke Polres Cilegon dan pelaku langsung ditangkap.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum.
“Kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi sebagai pembuktian tindak pidana yang dilakukan pelaku,” tegas Nandar.
Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polisi menangkap seorang pengusaha berinisial DK (46) di Cilegon. Lelaki itu sudah melakukan pencabulan terhadap anak pacarnya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bejat! Guru Silat di Riau Cabuli 4 Muridnya Saat Latihan
- Pelaku Pelecehan Seksual Ini Diberi Hukuman Cambuk di Depan Umum
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- Oknum Dosen di Gorontalo Dilaporkan terkait Penganiayaan dan Pelecehan Seksual
- Korban Dugaan Pelecehan Ini Dipolisikan oleh Mertua Sendiri
- Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Istri Pasien Resmi jadi Tersangka