Pengusaha Karaoke Sebut Rakyat Butuh Hiburan
![Pengusaha Karaoke Sebut Rakyat Butuh Hiburan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Sementara itu, anggota Tim Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RanHAM), Rustidjo mengusulkan pajak karaoke tidak lebih dari 40 persen. Agar tidak terlalu memberatkan pengusaha. “Sesuai dengan pertimbangan akademisi rasionalnya antara tigapuluh lima sampai empat puluh persen paling tinggi,” katanya.
Hal itu mengacu pada undang-undang nomor 28 tahun 2009 pasal 45 ayat 1. bahwa pajak hiburan setinggi-tingginya 35 persen. Sementara pajak 75 persen diterapkan untuk tempat mandi uap alias Spa, night club, dan panti pijat. Dia berharap sebelum revisi perda diketuk aturan pajak sudah bisa dirubah. Agar pendapatan pajak dari karaoke bisa optimal. “Bukan setuju pada kemaksiatan. Tapi kan perkembangan kota Tasikmalaya semakin pesat. Pada umumnya kota maju pasti selalu ada tempat-tempat karaoke,” pungkasnya. (pee)
CIPEDES-Rencana penutupan karaoke dinilai rencana bukan solusi terbaik. Karena disana ada banyak karyawan yang menggantungkan hidup. Masyarakat juga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sukarelawan Siaga Flobamora Siap Menangkan SPK- Andre Garu untuk Pimpin NTT 2024-2029
- Pendiri JHL Foundation dan KSAD Jenderal Maruli Meresmikan SMK Pertanian
- Menjelang Iduladha, KAI Divre III Palembang Berangkatkan Lebih dari 11 Ribu Penumpang
- 1.000 Guru Kontrak Diusulkan Mengikuti Seleksi PPPK 2024
- ABK Asal NTT dan 9 WNA China Terombang-ambing di Laut Australia hingga ke Sukabumi
- Lantik Pj Bupati Bandung Barat, Bey Machmudin Ingatkan soal Pergerakan Tanah