Pengusaha Karoke Tolak Bayar Pajak

Pengusaha Karoke Tolak Bayar Pajak
Pengusaha Karoke Tolak Bayar Pajak
Lukman Basrah mengaku jika  besaran pajak yang ditetapkan dalam perda tersebut mengacu pada Peraturan Menteri. "Bahkan dalam peraturan menteri, pajak hiburan itu ditetapkan maksimal 70 persen. Tapi kita ambil jalan tengah dengan menetapkan 50 persen," ujar Lukman. (kas/sil)

MAKASSAR - Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Sulawesi Selatan menolak membayar pajak hiburan seiring dengan pemberlakukan Perda Nomor 3 Tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News