Pengusaha Karoke Tolak Bayar Pajak
Senin, 04 Februari 2013 – 17:25 WIB
Lukman Basrah mengaku jika besaran pajak yang ditetapkan dalam perda tersebut mengacu pada Peraturan Menteri. "Bahkan dalam peraturan menteri, pajak hiburan itu ditetapkan maksimal 70 persen. Tapi kita ambil jalan tengah dengan menetapkan 50 persen," ujar Lukman. (kas/sil)
MAKASSAR - Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Sulawesi Selatan menolak membayar pajak hiburan seiring dengan pemberlakukan Perda Nomor 3 Tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PNM Peduli Tanam Mangrove & Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Jawab Tantangan Bisnis ke Depan, Pertamina Luncurkan Competency Development Program
- Harga Emas Antam Sabtu 18 Mei 2024, Naik Rp 7.000 Per Gram
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Anak Usaha SIG Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024