Pengusaha Karoke Tolak Bayar Pajak

Pengusaha Karoke Tolak Bayar Pajak
Pengusaha Karoke Tolak Bayar Pajak
"Sementara pengunjung karaoke umum itu hanya dimulai dari jam delapan malam sampai jam 2 pagi. Kalau karaoke keluarga itu buka siang malam, di mana aspek keadilannya?" protes Zulkarnaen seperti yang dilansir FAJAR (JPNN Group), Senin (4/4).

Selain itu, AUHM tidak pernah diminta tanggapan saat pembahasan Perda ini di DPRD. "Kami sudah mengajukan surat ke DPRD meminta untuk berdialog, tapi sepertinya telinga DPRD sudah tertutup, buktinya sampai sekarang kami belum pernah diundang untuk berdialog," ucap Zulkarnaen.

Jika Perda ini diterapkan, lanjutnya, maka itu akan mematikan usaha karaoke dan menghilangkan pendapatan ratusan tenaga kerjanya. "Harus dipahami usaha karaoke itu banyak beban pengeluaran, biaya listrik, biaya petugas operator, biaya maintenance. Nah kalau kita setor lagi 50 persen, mau bayar karyawan pake apa," kata Zul.

Ketua DPRD Makassar, Farouk M Betta yang yang dikonfirmasi tidak memberi komentar dan mengarahkan wartawan untuk mengkonfirmasi ke Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Perda Pajak Hiburan DPRD Makassar, Lukman Basrah.

MAKASSAR - Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Sulawesi Selatan menolak membayar pajak hiburan seiring dengan pemberlakukan Perda Nomor 3 Tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News