Pengusaha Keluhkan Harga Listrik EBT
jpnn.com, JAKARTA - Produsen listrik dari energi baru terbarukan (EBT) meminta pemerintah mengubah Peraturan Menteri ESDM No 12 Tahun 2017.
Mereka menilai harga listrik yang ditawarkan pemerintah belum menarik bagi investor.
Wakil Ketua Umum Bidang Energi Terbarukan dan Lingkungan Hidup Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Halim Kalla menuturkan, sebelum aturan itu terbit, pihaknya masih menikmati skema yang menarik untuk harga EBT.
’’Sebelumnya bisa dapat 115 persen dari biaya pokok produksi (BPP). Lantas, turun menjadi seratus persen dan kini turun lagi menjadi 85 persen secara flat dari awal sampai seterusnya,’’ papar Halim, Selasa (3/10).
Peraturan menteri tersebut memang mengatur harga listrik berbasis EBT maksimal 85 persen dari BPP listrik di PLN setiap wilayah.
Produsen mengusulkan harga listrik berbasis EBT maksimal 135 persen dari BPP pada delapan tahun pertama.
Setelah itu, turun menjadi seratus persen pada delapan tahun berikutnya.
Setelah 16 tahun, pengusaha sepakat dengan harga listrik 85 persen dari BPP karena produsen sudah mencapai titik impas (breakeven point).
Produsen listrik dari energi baru terbarukan (EBT) meminta pemerintah mengubah Peraturan Menteri ESDM No 12 Tahun 2017.
- PLN IP: PLTU Bengkayang Andal & Prima Dalam Memasok Listrik
- Libur Lebaran, Pembangkit Listrik EBT Milik PLN IP Dipastikan Andal
- PLN Siagakan Dua Lapis Pasokan Listrik di Masjid Raya Hasyim Asy'ari Saat Salat Idulfitri
- Mudik Lebaran, PLN Indonesia Power Siap Penuhi Pasokan Listrik
- Resmikan Penyalaan Perdana Listrik PLN, Pj Gubernur Agus Fatoni Berpesan Begini
- PLN Memastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik pada April-Juni 2024