Pengusaha Minta Bea Masuk Antidumping Tak Diberlakukan

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) Triyono Pridjosoesilo mengatakan, pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) untuk polietilena tereftalat (PET) memberatkan pelaku usaha minuman ringan dalam negeri.
Pasalnya, selama ini PET menjadi bahan baku utama dalam pembuatan kemasan minuman ringan.
"Kalau BMAD PET itu diberlakukan, akan berdampak pada ongkos produksi. Sebab, kemasan minuman ringan sebagian besar menggunakan PET, bukan botol. Kalau ongkos produksi naik, konsekuensinya adalah harga di konsumen juga naik," ujar Triyono, Kamis (26/4).
Menurut Triyono, kenaikan harga tidak akan menguntungkan semua pihak, baik di sisi pengusaha, pemerintah dan konsumen.
Selama ini, konsumsi masyarakat cukup rendah. Bahkan, pada 2017, pertumbuhan industri minuman ringan minus satu persen.
Jika ada kenaikan harga, konsumsi masyarakat diprediksi semakin tertekan.
Di sisi lain, turunnya konsumsi karena kenaikan harga akan berpengaruh pada pajak penjualan.
Misalnya pada pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak perusahaan yang juga akan turun.
pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) untuk polietilena tereftalat (PET) memberatkan pelaku usaha minuman ringan dalam negeri.
- Hoaks Le Minerale Terafiliasi Israel, Pakar Menilai Ada Upaya Menjatuhkan Produk Lokal
- DPR: Poin Pelarangan Produksi & Distribusi AMDK Dalam SE Gubernur Bali Harus Dihilangkan
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Kemenperin Segera Diskusi dengan Gubernur Bali soal Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter
- Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter Dinilai Baik untuk Masa Depan Bali
- Legislator Nilai Larangan Produksi AMDK di Bawah 1 liter Mematikan Industri