Pengusaha Minta Bea Masuk Antidumping Tak Diberlakukan
Jumat, 27 April 2018 – 01:04 WIB

Air mineral. Ilustrasi. Foto HealthyCare
Total produksi tersebut adalah golongan minuman ringan yang termasuk dalam kategori nonalkohol, seperti produk susu, jus, kopi, teh dan sebagainya.
Tahun ini, kata Triyono, industri minuman ringan mencoba untuk bangkit, sehingga mampu mencetak pertumbuhan.
"Kuartal satu tahun ini saja kami tidak bisa bilang ada pertumbuhan. Masih sama dengan tahun lalu, harapan kami saat Ramadan dan Idulfitri 2018. Harapan kami ada pertumbuhan karena tahun lalu menyedihkan," ungkap Triyono. (jos/jpnn)
pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) untuk polietilena tereftalat (PET) memberatkan pelaku usaha minuman ringan dalam negeri.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Hoaks Le Minerale Terafiliasi Israel, Pakar Menilai Ada Upaya Menjatuhkan Produk Lokal
- DPR: Poin Pelarangan Produksi & Distribusi AMDK Dalam SE Gubernur Bali Harus Dihilangkan
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Kemenperin Segera Diskusi dengan Gubernur Bali soal Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter
- Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter Dinilai Baik untuk Masa Depan Bali
- Legislator Nilai Larangan Produksi AMDK di Bawah 1 liter Mematikan Industri