Pengusaha: Pemangkasan Birokrasi Pengurusan KITAS Bisa Dongkrak Investasi

Pengusaha: Pemangkasan Birokrasi Pengurusan KITAS Bisa Dongkrak Investasi
Ilustrasi - Petugas Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menunjukkan salah satu paspor saat melakukan pemeriksaan Paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) 74 mahasiswa Thailand yang kuliah di IAIN Tulungagung, Jawa Timur. (ANTARA/Destyan Sujarwoko)

jpnn.com, JAKARTA - Para pengusaha menilai perubahan pelayanan Kantor Imigrasi untuk mengurus Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi warga negara asing menjadi dua hari dapat mendongkrak investasi di Indonesia.

Pengusaha jasa pengurusan KITAS dan pengurusan dokumen investasi Andi R mengatakan selama ini pelayanan Kantor Imigrasi di Indonesia sudah berjalan baik.

Namun, dia menyebut perubahan pelayanan urus dokumen warga negara asing dari 14 hari menjadi dua hari harus dibarengi dengan kolaborasi antarlembaga pemerintah.

Andi mengungkapkan lembaga yang harus meningkatkan kolaborasi antara lain Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Tenaga Kerja, dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

"Urusan perizinan dokumen investasi asing ini saling terkait dari BKPM ke Imigrasi. Kemudian, pengurusan ITAS bagi tenaga kerja asing, perlu rekomendasi BKPM lalu Kemenaker dan ujungnya penerbitan ITAS oleh Imigrasi. Karena itu, kolaborasi antara ketiga lembaga ini harus diperbaiki," kata Andi dikutip dari Antara, Sabtu (24/9).

Dia mengatakan apabila pembenahan dan koordinasi lembaga terkait itu dilakukan, Indonesia akan menjadi sasaran bagi investor asing sehingga memacu sektor perekonomian nasional.

Pelaku usaha lain, Sri Setyowati mengapresiasi kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi yang memangkas jalur birokrasi bagi warga negara asing.

"Surat Edaran Ditjen Imigrasi yang memangkas jalur birokrasi bagi warga negara asing merupakan terobosan luar biasa," tutur Sri.

Para pengusaha menyebut kebijakan Ditjen Imigrasi yang memangkas birokrasi dalam pengurusan KITAS bisa mendongkrak investasi.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News