Pengusaha Pengin UMP Mendekati Rp 4 Juta

Pengusaha Pengin UMP Mendekati Rp 4 Juta
Massa Buruh dari berbagai serikat menggelar aksi demo dalam rangka Hari Buruh di Silang Monas, Jakarta, Selasa (1/5). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah secara resmi telah menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 8,03 persen. Kenaikan upah tersebut mengikuti formula yang ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2019.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha Sarman Simanjorang sudah menghitung perkiraan nilai upah minimum provinsi (UMP) jika naik 8,03 persen. Adapun, nilai UMP tahun 2018 adalah Rp 3,6 juta.

“Jika kita mengacu kenaikan UMP 2019 yakni 8,03 persen, maka besaran UMP 2019 DKI Jakarta akan mendekati angka Rp 4 juta atau sekitar Rp 3.940.972,” ujar Sarman Simanjorang di Jakarta, Selasa (23/10).

Sarman menyebutkan, kenaikan nilai UMP tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan pekerja baru yang masih belum memiliki pengalaman. Dan itu, merupakan jaminan bagi calon pekerja yang baru memasuki dunia kerja.

Dengan demikian, pekerja dengan pengalaman nol tidak digaji di bawah kebutuhan mereka. Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha pun berharap serikat pekerja tidak menuntut kenaikan UMP yang berlebihan.

“Dalam penetapan UMP 2019 kami sangat berharap kepada Serikat Pekerja (SP) agar jangan menuntut terlalu berlebihan di luar kemampuan dunia usaha. PP Nomor 78 Tahun 2015 ini sebenarnya sudah sangat adil dan memberikan kepastian bagi pengusaha dan pekerja,” terangnya.

Meskipun, pada dasarnya pengusaha juga menilai kenaikan UMP sebesar Rp 8,03 persen masih memberatkan. Alasannya karena nilai tukar rupiah yang sedang melemah

Pemerintah secara resmi telah menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 8,03 persen

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News