Pengusaha Pengin UMP Mendekati Rp 4 Juta

Pengusaha Pengin UMP Mendekati Rp 4 Juta
Massa Buruh dari berbagai serikat menggelar aksi demo dalam rangka Hari Buruh di Silang Monas, Jakarta, Selasa (1/5). Foto: Ricardo/JPNN.com

Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Kusmawan menegaskan, kenaikan nilai upah minimum oleh pemerintah merupakan bentuk intervensi pemerintah pusat kepada seluruh gubernur di Indonesia. Karena, penetapan nilai UMP menjadi hak dan keputusan pemerintah daerah.

“Menteri Tenaga Kerja terlalu terburu-buru. Ini kan belum ada dialog dengan tripartit nasional,” ujarnya.

Iwan menyebutkan, kenaikan UMP bukan hasil kompromi bersama dewan pengupahan, tetapi berdasarkan formula PP 78 tentang pengupahan. Hal itu, menurutnya bertolak belakang dengan mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

“Penetapan UMP tidak berdasarkan komponen hidup layak (KHL), tapi berdasarkan nilai inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Serikat Pekerja (SP) sepakat menolak atas kenaikan nilai UMP DKI Jakarta. Menurut Iwan, rencananya buruh akan melakukan aksi penolakan di Kementerian Ketenagakerjaan dan Gedung Balaikota DKI Jakarta. “Hitungan dari survei yang dilakukan SP, idealnya kenaikan nilai UMP DKI Jakarta 25 persen. Kalau ini tidak dipenuhi kami akan aksi di Kemnaker dan gedung Balai Kota DKI,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, kenaikan UMP DKI akan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni 8,03 persen. “Kita akan ikuti instruksi dari PP 78,.

Ia menyebutkan, besar UMP DKI Jakarta pada tahun 2017 sebesar Rp 3,6 juta. Sidang penentuan UMP mulai digelar besok. Jika mengikuti PP Nomor 78 tahun 2015, pemerintah menetapkan kenaikan upah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Kenaikan UMP DKI tersebut, menurutnya berbeda dengan keinginan kelompok buruh yang ingin kenaikan UMP dihitung berdasarkan komponen hidup layak (KHL). Tahun lalu, Pemprov DKI Jakarta juga mengikuti ketentuan PP Nomor 78 Tahun 2015.

Pemerintah secara resmi telah menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 8,03 persen

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News