Pengusaha Properti Kantongi Sabu-sabu dan 3 Senpi Ilegal, Siapa Dia?

Pengusaha Properti Kantongi Sabu-sabu dan 3 Senpi Ilegal, Siapa Dia?
Pelaku kepemilikan sabu dan senpi ilegal bernama Rayan Jawad Henri Bitar di Mapolda Bali, Rabu (23/12). Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha

jpnn.com, DENPASAR - Rayan Jawad Henri Bitar (30), pengusaha properti asal Prancis ditangkap polisi karena memiliki sabu-sabu dan menyimpan tiga senjata api ilegal.

Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan bahwa pelaku berprofesi sebagai pengusaha properti dan sudah lama berada di Bali.

Kata Kapolda, pelaku juga ahli dalam tiga bahasa yaitu bahasa Indonesia, bahasa Prancis dan bahasa Inggris.

"Senjata ini ditemukan bersama dengan amunisinya. Apakah semuanya aktif atau tidak akan dilakukan pengujian lebih lanjut. Nanti akan dilakukan uji Labfor. Yang jelas peluru yang ditemukan bisa masuk ke dalam senjata ini. Ini senjata berbahaya. Semi otomatis. Juga pistol dan revolver," kata Irjen Putu Jayan dalam konferensi pers di Polda Bali, Denpasar, Rabu (23/12).

Barang bukti yang diperoleh dari pelaku berupa satu buah plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga sabu berat 0,44 gram netto, satu buah plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening diduga sabu seberat 4,37 gram netto beserta bong.

Selain itu, juga ditemukan tiga senjata api diantaranya satu pucuk senjata api laras panjang jenis blade pistol stabilizer made in USA beserta magazine, dengan amunisi sejumlah 28 butir kaliber 9X19 mm.

Kemudian, satu pucuk senpi jenis Makarov Made In Rusia kal 7.65 mm, dan satu pucuk senpi jenis NAA 22LR beserta satu butir amunisi kaliber 22 mm.

"Tentu ini membahayakan senjata api laras panjang yang bisa semi otomatis ya bisa saja digunakan untuk kegiatan kejahatan. Yang sifatnya teror ini yang berbahaya apalagi di pakai narkoba terus keseimbangannya tidak baik, bisa saja dia melakukan perbuatan yang tidak baik," jelas Kapolda.

Pelaku yang berprofesi pengusaha properti ahli dalam tiga bahasa yaitu Indonesia, Prancis dan bahasa Inggris.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News