Pengusaha Surabaya Diperiksa Terkait Korupsi Bank Jabar Banten

Pengusaha Surabaya Diperiksa Terkait Korupsi Bank Jabar Banten
Pengusaha Surabaya Diperiksa Terkait Korupsi Bank Jabar Banten
Dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp 55 milar itu, penyidik kejaksaan telah menetapkan 4 tersangka. Selain YS, tiga inisial lain adalah DPS (Direktur Komersil PT E Farm Bisnis Indonesia), DY (Karyawan PT Sang Hyang Sri/mantan Direktur Utama PT E Farm Bisnis Indonesia).

Terakhir, ESD (Manajer Komersil PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten Tbk Cabang Surabaya). Diduga kuat, tak hanya pidana dalam hal pemberian dan penggunaan kredit yang tak sesuai prosedur.

Tapi juga verifikasi serta dokumen yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya guna pencairan fasilitas kredit modal kerja. (pra/jpnn)

JAKARTA - Dua pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur dipanggil kejaksaan ke gedung bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung), Senin (4/2).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News