Dakwaan Jaksa Dinilai Sesat
Senin, 04 Februari 2013 – 18:22 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum Indosat-IM2, Luhut Pangaribuan mengaku terkejut dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung dalam sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan frekweksi oleh IM2 dan Indosat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/2) siang. Menurut Luhut, JPU menerapkan standar ganda. Jaksa dalam jawaban nota keberatan (eksepsi) tim penasihat hukum dalam persidangan itu tetap menyatakan bahwa dakwaanya sudah benar dan tidak mengubah ataupun membuat Surat Dakwaan menjadi cermat, jelas, dan lengkap.
Dalam tanggapannya, Jaksa mengabaikan Menkominfo sebagai pembina atau pengawas sektor telekomunikasi. JPU malah mencurigai bahwa MenKominfo sebagai pihak perlu diklarifikasi.
"Jaksa melakukan Errorin objecto dan double standard. Kalau urusan uang memakai BPKP, namun tidak mengakui urusan teknis di bawah Menkominfo," kata Luhut Pangaribuan yang menjadi kuasa hukum dari Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT IM2.
Baca Juga:
JAKARTA - Kuasa Hukum Indosat-IM2, Luhut Pangaribuan mengaku terkejut dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung dalam sidang lanjutan perkara
BERITA TERKAIT
- Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu