Dakwaan Jaksa Dinilai Sesat
Senin, 04 Februari 2013 – 18:22 WIB

Dakwaan Jaksa Dinilai Sesat
JAKARTA - Kuasa Hukum Indosat-IM2, Luhut Pangaribuan mengaku terkejut dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung dalam sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan frekweksi oleh IM2 dan Indosat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/2) siang. Menurut Luhut, JPU menerapkan standar ganda. Jaksa dalam jawaban nota keberatan (eksepsi) tim penasihat hukum dalam persidangan itu tetap menyatakan bahwa dakwaanya sudah benar dan tidak mengubah ataupun membuat Surat Dakwaan menjadi cermat, jelas, dan lengkap.
Dalam tanggapannya, Jaksa mengabaikan Menkominfo sebagai pembina atau pengawas sektor telekomunikasi. JPU malah mencurigai bahwa MenKominfo sebagai pihak perlu diklarifikasi.
"Jaksa melakukan Errorin objecto dan double standard. Kalau urusan uang memakai BPKP, namun tidak mengakui urusan teknis di bawah Menkominfo," kata Luhut Pangaribuan yang menjadi kuasa hukum dari Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT IM2.
Baca Juga:
JAKARTA - Kuasa Hukum Indosat-IM2, Luhut Pangaribuan mengaku terkejut dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung dalam sidang lanjutan perkara
BERITA TERKAIT
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU