Dakwaan Jaksa Dinilai Sesat
Senin, 04 Februari 2013 – 18:22 WIB

Dakwaan Jaksa Dinilai Sesat
Luhut menegaskan, dirinya semakin yakin bahwa jawaban jaksa tersebut sesat. "Sesat pikir sesat motivasi dan sesat tujuan. Yang perlu dicacat, ada dua surat dari Menkominfo yang mengatakan sebagaimana surat dakwaan itu diatur oleh pemerintah. Dalam hal ini, menteri yang berwenang. Menteri yang berwenang itu adalah Mekominfo, menyatakan tidak ada penggunaan frekuensi secara bersama. Berulang-ulang dikatakan oleh karena itu tidak ada kewajiban untuk membayar BHP (biaya hak pemakaian) frekuensi, apron fee dan sebagainya.” tambah Luhut.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Kuasa Hukum Indosat-IM2, Luhut Pangaribuan mengaku terkejut dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung dalam sidang lanjutan perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan