Terbukti Suap Amran, Hartati Dibui 2 Tahun 8 Bulan

Terbukti Suap Amran, Hartati Dibui 2 Tahun 8 Bulan
Terbukti Suap Amran, Hartati Dibui 2 Tahun 8 Bulan
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis elit Partai Demokrat Siti Hartati Murdaya dengan dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Menurut hakim, Hartati terbukti menyuap mantan Bupati Buol Amran Batalipu senilai Rp3 miliar. Vonis ini dibacakan Hakim Ketua Gusrizal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/2).

"Menyatakan terdakwa Siti Harati Murdaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut," kata Gusrizal.

Dalam putusannya, majelis menilai Hartati melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Menurut Hakim, pemberian uang pada Amran yang dulunya masih bupati, agar Amran mengeluarkan surat yang dibutuhkan perusahaan Hartati dalam perizinan.

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis elit Partai Demokrat Siti Hartati Murdaya dengan dua tahun delapan bulan penjara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News