Terbukti Suap Amran, Hartati Dibui 2 Tahun 8 Bulan
Senin, 04 Februari 2013 – 13:28 WIB
Atas vonis tersebut baik Hartati maupun jaksa penuntut umum menyatakan berpikir-pikir terlebih dahulu.(flo/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis elit Partai Demokrat Siti Hartati Murdaya dengan dua tahun delapan bulan penjara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Khofifah: Percepatan Indonesia Emas Dapat Dicapai Melalui Peningkatan Kualitas Pendidikan
- Pemerintah Harus Lakukan Ini untuk Atasi Penurunan Muka Tanah Jakarta
- Jadi Tersangka Pungli Pengurusan Sertifikasi Tanah, Eks Lurah di Semarang Ditahan
- Bersama Kejagung, BPKP Berperan Strategis Dalam Penanggulangan Korupsi
- JAWARA Teken MoU dengan Ruang Amal Indonesia untuk Pengembangan Wirausaha
- Soal Kehilangan Suara di Papua Tengah & Pegunungan, PPP Duga Ada Permainan Oknum