Terbukti Suap Amran, Hartati Dibui 2 Tahun 8 Bulan
Senin, 04 Februari 2013 – 13:28 WIB

Terbukti Suap Amran, Hartati Dibui 2 Tahun 8 Bulan
Uang itu kemudian dikucurkan secara bertahap, Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar. Suap itu diantarkan anak buah Hartati, Arim, Gondo Sudjono, dan Yani Anshori langsung pada Amran.
"Arim diperintahkan Totok menyiapkan satu miliar rupiah untuk diberi ke Amran. Kemudian pada tanggal 18 Juni 2012 dini hari, tepatnya pukul 01.30 WITA, Yani dan Arim mendatangi rumah Arim. Yani serahkan uang satu miliar rupiah dalam tas ransel warna cokelat," kata Hakim Made Hendra.
Dalam memberikan putusan, majelis hakim juga menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan Hartati. Adapun hal yang memberatkan Hartati adalah perbuatannya mencederai tatanan birokrasi pemerintahan yang bersih dan memberantas korupsi. Kemudian tindakannya kontraproduktif sebagai seorang pengusaha.
Sementara untuk hal meringankan, Hartati dinilai berjasa dalam membangun perekonomian di Buol, berlaku sopan dan belum pernah di hukum.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis elit Partai Demokrat Siti Hartati Murdaya dengan dua tahun delapan bulan penjara
BERITA TERKAIT
- Menteri Riefky Minta Dukungan Senator Perkuat Ekraf Daerah untuk Buka Lapangan Kerja
- Kejagung Tetapkan Purnawirawan TNI Inisial L Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit di Kemenhan
- Seusai Mengerjakan Soal Tes PPPK Tahap 2, Begini Pengakuan Bu Sri Peserta Tertua
- Pengadaan Jet Pribadi KPU RI Janggal, KPK Bergerak
- Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Periksa Staf UGM hingga KPU RI
- Wakil Ketua MPR Ungkap Butuh Penyesuaian Kebijakan untuk Menguatkan Lembaga Penyiaran