Pengusaha Tempat Karaoke Bisa Ajukan Izin Beroperasi Lagi, Ini Persyaratannya
Senin, 17 Mei 2021 – 16:13 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) belum memberikan izin operasional kembali kepada tempat karaoke.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Mau Bebas ke Tempat Karaoke di Bulan Ramadan? Silakan Datang ke Karawang
- Bupati Karawang Bolehkan Tempat Karaoke Beroperasi saat Ramadan
- Usut Penyebab Kebakaran Tempat Karaoke di Kota Tegal, Polda Jateng Terjunkan Tim Labfor
- Detik-Detik Dini Dianiaya hingga Tewas oleh Anak Anggota DPR Ini, Ya Tuhan
- GP Ansor Sentil Satpol PP soal Maraknya Tempat Karaoke di Kudus
- Tusuk Leher Sekuriti, Mantan Pemain PSM Makassar Ini Ditangkap Polisi