Pengusaha Tempat Karaoke Bisa Ajukan Izin Beroperasi Lagi, Ini Persyaratannya

Pengusaha Tempat Karaoke Bisa Ajukan Izin Beroperasi Lagi, Ini Persyaratannya
Ilustrasi tempat karaoke . Foto: YouTube

1. Membuat surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp10.000.

2. Melampirkan identitas pemohon atau penanggung jawab. Jika pemohon WNI, melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KK (fotokopi).

Lalu, untuk WNA, melampirkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Visa/Paspor (Fotokopi).

3. Melampirkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku.

4. Melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha (kapasitas pengunjung akan ditentukan pada saat review dan menyesuaikan kondisi kapasitas ruangan).

5. Mempersiapkan pembentukan Tim Satgas Covid-19 internal pada tempat usaha. (cr1/jpnn)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) belum memberikan izin operasional kembali kepada tempat karaoke.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News