Pengusaha Tempat Karaoke Bisa Ajukan Izin Beroperasi Lagi, Ini Persyaratannya
Senin, 17 Mei 2021 – 16:13 WIB
1. Membuat surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp10.000.
2. Melampirkan identitas pemohon atau penanggung jawab. Jika pemohon WNI, melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KK (fotokopi).
Lalu, untuk WNA, melampirkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Visa/Paspor (Fotokopi).
3. Melampirkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku.
4. Melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha (kapasitas pengunjung akan ditentukan pada saat review dan menyesuaikan kondisi kapasitas ruangan).
5. Mempersiapkan pembentukan Tim Satgas Covid-19 internal pada tempat usaha. (cr1/jpnn)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) belum memberikan izin operasional kembali kepada tempat karaoke.
BERITA TERKAIT
- Mau Bebas ke Tempat Karaoke di Bulan Ramadan? Silakan Datang ke Karawang
- Bupati Karawang Bolehkan Tempat Karaoke Beroperasi saat Ramadan
- Usut Penyebab Kebakaran Tempat Karaoke di Kota Tegal, Polda Jateng Terjunkan Tim Labfor
- Detik-Detik Dini Dianiaya hingga Tewas oleh Anak Anggota DPR Ini, Ya Tuhan
- GP Ansor Sentil Satpol PP soal Maraknya Tempat Karaoke di Kudus
- Tusuk Leher Sekuriti, Mantan Pemain PSM Makassar Ini Ditangkap Polisi